Berita Jepara
Satpol PP Copoti Baliho Caleg yang Bertebaran di Jepara, Bawaslu: Itu Langgar Aturan, Curi Start
Satpol PP bersama Bawaslu Jepara mencopoti baliho dan APK milik para caleg yang terpasang, karena dinilai langgar aturan dan mencuri start kampanye.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Satpol PP Kabupaten Jepara menertibkan baliho caleg yang dipasang di Jalan AE Suryani, Rabu (15/11/2023).
Sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan dan berdekatan di dekat masjid ditertibkan.
Lalu penertiban juga dilakukan di jalan menuju ke Pantai Kartini, tepatnya di Jalan AE Suryani. Sejumlah baliho dicopot.
Sujiantoko mengungkapkan baliho yang ditertibkan hanya baliho caleg.
Sementara baliho capres masih belum ditertibkan. Karena baliho capres tersebut masih tahap sosialisasi.
Tiga capres dan cawapres baru mengetahui nomor urut pemilihannya baru Selasa (14/11/2023) semalam.
“Baliho mereka belum ada arah ajakan,” tuturnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jepara
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.