Berita Jepara

Satpol PP Copoti Baliho Caleg yang Bertebaran di Jepara, Bawaslu: Itu Langgar Aturan, Curi Start

Satpol PP bersama Bawaslu Jepara mencopoti baliho dan APK milik para caleg yang terpasang, karena dinilai langgar aturan dan mencuri start kampanye.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Satpol PP Kabupaten Jepara menertibkan baliho caleg yang dipasang di Jalan AE Suryani, Rabu (15/11/2023). 

Sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan dan berdekatan di dekat masjid ditertibkan. 

Lalu penertiban juga dilakukan di jalan menuju ke Pantai Kartini, tepatnya di Jalan AE Suryani. Sejumlah baliho dicopot.

Sujiantoko mengungkapkan baliho yang ditertibkan hanya baliho caleg.

Sementara baliho capres masih belum ditertibkan. Karena baliho capres tersebut masih tahap sosialisasi.

Tiga capres dan cawapres baru mengetahui nomor urut pemilihannya baru Selasa (14/11/2023) semalam.

“Baliho mereka belum ada arah ajakan,” tuturnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved