Berita Jepara

Satpol PP Copoti Baliho Caleg yang Bertebaran di Jepara, Bawaslu: Itu Langgar Aturan, Curi Start

Satpol PP bersama Bawaslu Jepara mencopoti baliho dan APK milik para caleg yang terpasang, karena dinilai langgar aturan dan mencuri start kampanye.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Satpol PP Kabupaten Jepara menertibkan baliho caleg yang dipasang di Jalan AE Suryani, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara mencopot baliho calon legislatif atau caleg, Rabu (15/11/2023) pagi.

Pencopotan baliho ini didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jepara

Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga kampanye.

Karena saat ini masa kampanye belum dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP.

Pihaknya hanya mendampingi dan memberikan arahan kepada pamong praja, baliho mana saja baliho yang ditertibkan. 

Karena sebelum masa kampanye, kewenangan penertiban ada di ranah Satpol PP

Dia mengatakan penertiban ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Jepara.

Panwas di kecamatan dan kabupaten turut serta mengawasi penertiban baliho ini.

Baliho-baliho yang tertibkan, kata dia, yang mengandung unsur ajakan kepada masyakarat. Karena saat ini tahapan sosialiasi.

Sementara tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

Untuk itu, semua baliho caleg yang berisi materi ajakan, baik secara tertulis maupun simbolik, dicopot.

“Karena yang mengarah ajakan sudah melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sujiantoko.

Pantauan tribunmuria.com, penertiban di kawasan Jepara kota dilakukan di area Tugu Kartini, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto.

Di tempat itu baliho caleg berukuran jumbo ditertibkan. Kemudian, penertiban juga dilakukan di Jalan Jenderal Sudriman.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved