Kriminal dan Hukum

Modus Curanmor di Kudus: Cari Sasaran di Marketplace Medsos, Bawa Kabur Motor Alasan Test Drive

Dengan modus ingin test drive, seorang curanmor di Kudus beraksi gondol Vario merah yang dijual di marketplace Facebook.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Vario merah yang dicuri oleh MFH di Kudus, diamankan oleh pihak kepolisian. MFH mencari sasaran malului marktplace Faceboook dan kemudian menghubungi penjual dengan dalih ingin membeli kendaraan yang ditawarkan. Saat bertemu, MFH mengaku ingin test drive kendaraan kemudian membawa kabur unit yang ditawarkan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Bermodus pura-pura membeli sepeda motor Honda Vario 150 melalui Marketplace Facebook, pria berinisial MFH (29) di Kabupaten Kudus berhasil menggasak motor tersebut dengan alasan tes drive.

Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebutkan, penangkapan pelaku MFH berdasarkan laporan dari Suandi yang merupakan korbannya.

"Pelaku mencari kendaraan melalui Marketplace media sosial Facebook, pelaku mengirim pesan bahwa akan membeli motor kepada korban yang mengiklankan kendaraannya," ungkap AKP Danang, Kamis (9/11/2023).

MFH menemui korban langsung ke rumahnya, berdalih melakukan nego harga dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk melakukan test drive dahulu.

Karena dirasa yakin, korban menyerahkan kunci motor kepada pelaku.

"Pada saat test drive itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ungkapnya. 

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali di bawa oleh pelaku. 

Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Sat Reskrim Polres Kudus.

“Kemudian korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku MFH beserta barang bukti motor Vario 150.

Dikatakannya, pelaku ditangkap tampa perlawanan.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Danang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved