Kriminal dan Hukum
Menang di Pengadilan tapi Uangnya Rp5,8 MIliar Tak Kunjung Diganti, Nasabah Mandiri Demo di Bank
Nasabah Bank Mandiri menggelar aksi demonstrasi di depan kantor cabang Kudus, menuntut uangnya yang hilang di rekening Rp5,8 miliar segera diganti.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Sementara itu, Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Fatkhunnizham Asfihany, mengatakan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kudus.
Ia menegaskan, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Kami berkomitmen mengikuti proses hukum yang ada, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
PN Kudus ingatkan Bank Mandiri segera bayar
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan kepada Bank Mandiri untuk membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp5,8 miliar.
Peringatan tersebut berlangsung dalam aanmaning atau semacam teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus di hadapan pihak kuasa hukum nasabah maupun Bank Mandiri, Rabu (13/9/2023).
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, aanmaning itu peringatan yang menjadi ranah Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
Peringatan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan baik di tingkat pertama sampai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menuntut bank BUMN tersebut agar membayar kerugian nasabahnya atas nama Imam Rofi’i yang rekeningnya terbobol senilai Rp5,8 miliar.
“Baru diingatkan bahwa keputusan harus dijalankan. Peringatannya untuk mematuhi melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Rudi.
Rudi mengatakan, jika setelah diingatkan melalui tahapan aanmaning dari pihak bank BUMN tidak menjalankan putusan maka akan ada proses berikutnya.
Aanmaning bisa berlangsung dua atau tiga kali tergantung kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
“Untuk aanmaning saat ini yaitu (bank BUMN) diberi waktu 8 hari untuk menjalankan putusan,” kata Rudi.
Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musyafak, mengatakan, aanmaning ini semacam teguran kepada Bank Mandiri karena telah terbukti kliennya menderita kerugian senilai Rp5,8 miliar.
Bukti kerugian itu diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung.
Musyafak mengatakan, putusan perkara perdata yang diajukan pihaknya dengan tergugat PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 telah menang dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.