Kriminal dan Hukum

Menang di Pengadilan tapi Uangnya Rp5,8 MIliar Tak Kunjung Diganti, Nasabah Mandiri Demo di Bank

Nasabah Bank Mandiri menggelar aksi demonstrasi di depan kantor cabang Kudus, menuntut uangnya yang hilang di rekening Rp5,8 miliar segera diganti.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Aksi warga Kudus menuntut Bank Mandiri membayarkan uang nasabah yang hilang di rekening senilai Rp5,8 miliar, Jumat (29/9/2023). 

Nasabah Bank Mandiri menggelar aksi demonstrasi di depan kantor cabang Kudus, menuntut uangnya yang hilang di rekening Rp5,8 miliar segera diganti.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Warga Kudus yang uangnya terbobol di rekening Bank Mandiri menggelar aksi di depan Bank Mandiri Rendeng Kudus, Jumat (29/9/2023).

Aksi oleh warga bernama Imam Rofii bersama dengan kuasa hukumnya tersebut menuntut agar Bank Mandiri segera membayarkan uang yang hilang di rekening senilai Rp5,8 miliar.

Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musafak mengatakan, aksi tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab sejak uang kliennya hilang pada 2021 pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan yang pihaknya ajukan menang.

Proses hukum berlanjut sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya Bank Mandiri kalah dan harus membayarkan uang nasabah yang hilang senilai Rp5,8 miliar.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang intinya adalah membayar ganti rugi klien kami dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Musafak.

Bahkan, kata Musafak, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung atas perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Kudus juga telah melakukan peringatan kepada Bank Mandiri melalui proses aanmaning yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023.

“Akan tetapi  Bank Mandiri tidak melaksanakan (pembayaran) sampai saat ini,” kata Musafak.

Jika memang dalam waktu 1x24 jam Bank Mandiri tidak membayarkan, Musafak melanjutkan, pihaknya akan menggelar aksi serupa sepekan dua kali atau bahkan setiap hari.

“Upaya hukum sudah inkrah. Artinya bagi yang kalah harus melakukan putusan pengadilan."

"Bank Mandiri sebagai tergugat dalam posisi kalah harus melakukan putusan itu. Tidak bisa tidak,” kata Musafak.

Sementara itu pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rendeng belum bisa memberi keterangan.

Salah satu dari pegawainya mengatakan, untuk keterangan pihaknya masih menunggu dari kantor pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved