Berita Nasional
Pakar Hukum Tata Negara UGM: MK Jangan Jadi Alat Meloloskan Hasrat Satu Keluarga Tertentu
Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar peringatkan MK jangan dijadikan alat untuk meloloskan hasrat satu keluarga tertentu untuk berkuasa.
"Tapi kadang MK bermain juga. Contohnya dalam kasus perpanjangan masa jabatan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inilah yang saya khawatirkan dari MK," paparnya.
Kedua, lanjut Uceng, MK harus berpikir taktis dan strategis.
"Kepentingan anak muda jangan dihilangkan. Tapi jangan juga terjebak kepentingan sesaat."
"Ok, usia minimal 35 tahun dikabulkan. Tapi jangan diberlakukan untuk Pemilu 2024."
"Berlakukan saja untuk pemilu setelahnya. Ini pasti akan menghindari konflik kepentingan (untuk meloloskan orang tertentu)," tandasnya.
Diketahui, gugatan usia minimal capres/cawapres 35 tahun diajukan antara lain oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tujuannya pun sudah dibaca publik, yakni untuk meloloskan Walikota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini baru berusia 35 tahun agar bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ada pula gugatan dari pihak lain ke MK agar usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi jika kurang dari 40 tahun tetap diperbolehkan dengan ada syarat, yakni pernah menjadi kepala daerah.
Ditanya soal itu, Uceng secara diplomatis kembali menekankan, janganlah bangunan cita-cita besar untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda berkarya itu ternyata hanya untuk meloloskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi capres/cawapres.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman baru-baru ini mengatakan, proses pemeriksaan terhadap "judicial review" (uji materi) usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tinggal diumumkan oleh MK.
Lalu apa putusan MK, menolak atau mengabulkan?
Dari isu yang beredar, gugatan perkara Nomor 29, Nomor 51 dan Nomor 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK.
Namun pembacaan amar putusan itu belum dibacakan oleh MK.
Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.