Berita Kudus

Miliki Belasan Ribu Botol Miras Ilegal di Kudus, Sutiyono Hanya Dijatuhi Hukuman 15 Hari Penjara

Sutiyono warga Kecamatan Gebog Kudus, hanya dijatuhi hukuman 15 hari penjara oleh PN Kudus atas kasus kepemilikan belasan ribu botol miras ilegal.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Sutiyono warga Kecamatan Gebog Kudus, hanya dijatuhi hukuman 15 hari penjara oleh PN Kudus atas kasus kepemilikan belasan ribu botol miras ilegal. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang tipiring miras di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (13/9/2023). 

Satpol PP Kudus mencatatkan sejarah amankan belasan ribu boto miras berbagai merek dalam sekali razia.

Hal ini setelah Satpol PP menggerebek sebuah bangunan gudang di Kecamatan Dawe, Jumat (25/8/2023). 

Kasatpol PP Kudus, Kholid, menyatakan petugas mengamankan 911 dos minuman keras (miras). 

"911 dos atau setara dengan 12.132 botol miras berbagai merk," katanya. 

Kasatpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dan petunjuk pimpinan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

"Kegiatan operasi ini merupakan operasi miras terbesar sepanjang sejarah Satpol PP kudus sebanyak 12.132 botol berbagai merk," tuturnya. 

Kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1.

Disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kholid berharap seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, bersinergi untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus.

Dengan melaporkan atau menginformasikan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi, mengedarkan miras di lingkungannya.

"Kepedulian masyarakat ini akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai potensi permasalahan."

"Hal ini juga tidak hanya terbatas pada miras semata, namun terhadap hal apapun aktifitas yang meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Dia mengatakan bahwa akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Terkait barang bukti akan disita dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. 

Sehingga nantinya pascaproses hukum atau putusan pengadilan akan direncanakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di depan umum, dengan berkoordinasi kepada dinas ataupun instansi terkait.  (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved