Berita Nasional
Alasan Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali, Wacana Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap lontarkan wacana lararangan ibadah haji lebih dari sekali, singgung soal daftar tunggu dan kesehatan.
Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Sebagai informasi, seminar diadakan untuk memahami permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang beserta solusinya.
Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian kesehatan jemaah haji untuk mencapai manusia berakhlak dan berkualitas.
Muhadjir menilai, kegiatan seminar itu penting dan harus mendapatkan kesimpulan yang bisa direkomendasikan dan diimplementasikan untuk memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan.
Tampak hadir sebagai pembicara dalam agenda itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Firman M Nur.
Kemudian, Ketum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua BAZNAS Noor Achmad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, dan Ketua Umum Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia Dede Anwar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko PMK Wacanakan Larang Pergi Haji Lebih dari Satu Kali
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Jemaah-haji-melaksanakan-tawaf-atau-mengitari-Kabah-masjidil-haram-2601.jpg)