Berita Jepara

265 Narapidana di Jepara Terima Remisi HUT ke-78 RI, Plt Karutan: Gak Ada yang Langsung Bebas

265 narapidana Rutan Kelas II B Jepara mendapat remisi umum pada Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, tapi tak ada napi yang langsung bebas.

Istimewa
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan surat pemberian remisi kepada narapidana dari Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara. Penyerahan ini berlangsung di akhir upacara HUT ke-78 RI, (17/8/2023) di Alun-alun Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 265 narapidana di Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. 

Penyerahan remisi ini sebagian berlangsung di Alun-alun Jepara di akhir upacara kemerdekaan.

Sementara, sebagian lainnya lagi diserahkan di Rutan Kelas II B Jepara.

Secara simbolis, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan surat pemberian remisi kepada dua narapidana yang terdiri laki-laki dan perempuan.

Sementara untum pemberiam remisi di rutan diserahkan langsung pejabat rutan kepada narapidana.

Mereka ratusan narapidana itu mendapati remisi umum I. Narapidana tersebut mendapat remisi 1-6 bulan.

Plt Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara Nasihul Hakim menjelaskan, remisi umum I bulan diberikan kepada 60 orang.

Lalu, remisi 2 bulan diberikan kepada 44 orang, remisi 3 bulan diberikan kepada 97 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 54 orang.

Selanjutnya, remisi 5 bulan diberikan kepada 9 orang, dan remisi 6 bulan diberikan kepada 1 orang.

"Semua (narapidana) dari pidana umum mendapatkan. Kami tidak membedakan," kata dia kepada tribunmuria.com.

Adapun yang menerima remisi ini narapidana perempuan dan laki-laki.

Untuk saat ini tidak ada narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved