Berita Pati

MF Salah Sasaran Bacok Orang di Pati, Pulang Sekolah Dapat Kejutan Heboh

Jajaran Polsek Kayen Polresta Pati mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen pada Senin (3/7/2023) lalu.

istimewa
Kiri: MF (17), pelaku pembacokan. Kanan: Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat menjenguk korban pembacokan di rumah sakit. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Jajaran Polsek Kayen Polresta Pati mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen pada Senin (3/7/2023) lalu.

Pelaku berinisial MF (17) yang diketahui seorang pelajar asal Sukolilo, Pati, ditangkap saat pulang sekolah, Kamis (3/8/2023).

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjelaskan, korban pembacokan ialah M Yusuf Al Aziz (17).

Korban sempat menjalani perawatan di IGD RSUD RAA Soewondo Pati karena mendapat luka bacok di punggung bagian kanan. 

"Pada saat peristiwa itu terjadi, korban mengendarai sepeda motor melewati TKP. Dia berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba diserang orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam dan dilempar dengan batu," kata Imam Basuki, Jumat (4/8/2023). 

Setelah melakukan penyelidikan, kata Imam, pihaknya berhasil mengumpulkan alat bukti dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni pria berinisial MF (17), seorang pelajar yang beralamat di Sukolilo Pati.

"Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan pada saat pelaku pulang sekolah," jelas dia. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa saat melakukan pembacokan itu, dia bersama dua orang temannya berboncengan sepeda motor.

Dua temannya berperan sebagai joki (pengendara) dan pelempar batu.

Adapun MK yang membonceng di tengah merupakan pelaku utama yang membacok korban.

"Menurut keterangan pelaku, pembacokan itu salah sasaran. Sebab target mereka sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo yang sebelumnya memukul pelaku. Menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari Kayen dan pulangnya selalu tengah malam," jelas Imam Basuki.

Dia menambahkan, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved