Berita Jepara

Blangko KTP Elektronik Ludes, Disdukcapil Jepara Terbitkan Biodata WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mulai 1 Agustus 2023 menerbitkan dokumen kependudukan bernama Biodata WNI. 

Dok. Disdukcapil Jepara
Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur (kiri) dan Kepala Kemenang Jepara bersalaman sebagai setelah dua instansi itu resmi menjalin kerjasama, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Menyikapi kekosongan blangko KTP el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mulai 1 Agustus 2023 menerbitkan dokumen kependudukan bernama Biodata WNI

Kebijakan ini diambil mengingat sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kapan blangko KTP el tersedia.

Sementara banyak warga masyarakat yang memiliki kebutuhan KTP el mendesak. Jika harus menunggu sampai blangko KTP el tersedia, maka diperkirakan akhir Agustus baru ada dropping dari pusat.

Pengadaan blangko KTP el adalah kewenangan Kemendagri dan Disdukcapil kabupaten/kota sifatnya hanya menerima dropping. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur menjelaskan Biodata WNI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP el dan KTP Digital. Yang membedakan hanya bentuk fisik dimana Biodata WNI berwujud kertas putih dan biodata tidak ada masa berlakunya. 

“Setelah blangko KTP el tersedia, warga bisa menukar Biodata dengan KTP el," kata Abdul Syukur, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan, sampai hari ini antrian cetak KTP el sebanyak 3.455 antrian. Jika blangko KTP el sudah tersedia, akan kita cetak sesuai nomor antrian. Dia berharap pertengahan Agustus mendapat kiriman blangko yang cukup dari Kemendagri.

Sehingga pihaknya bisa kembali mencetak KTP elektronik untuk warga Jepara.
Menurutnya, selain menerbitkan Biodata WNI, Disdukcapil juga menggenjot registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih populer disebut KTP Digital. Sama dengan KTP el fisik, KTP Digital juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP el fisik. 

"IKD justru memiliki banyak keunggulan dibanding KTP el. IKD tidak hanya berisi KTP Digital saja tetapi juga Kartu Keluarga, biodata masing anggota keluarga serta data-data penduduk lain yang sifatnya terintegrasi di IKD," imbuhnya.

Mantan Kepala Satpol PP dan Damkar tersebut menambahkan sampai hari ini sudah 13.782 penduduk Jepara yang memiliki KTP Digital. Masyarakat bisa registrasi KTP Digital di seluruh kecamatan di Jepara, kantor Disdukcapil Jepara maupun tempat pelayanan Disdukcapil dimanapun di seluruh Indonesia.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved