Senin, 18 Mei 2026

Berita Blora

Alokasi Belanja Pegawai di Blora Masih Lebihi Batas

Alokasi belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten Blora masih cukup tinggi. Anggaran untuk belanja pegawai mencapai 39 persen.

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamudji  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Alokasi belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten Blora masih cukup tinggi. 

Dari rencana APBD tahun ini, anggaran untuk belanja pegawai mencapai 39 persen dari total Anggaran Belanja. 

Angka itu masih berada di atas aturan pemerintah pusat yang menyebut bahwa alokasi belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Peraturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Pada ayat (1) Pasal 146 UU tersebut, disebutkan bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

UU tersebut telah diterbitkan sejak awal 2022 lalu. Namun pada ayat (2) Pasal 146 UU HKPD itu, disebutkan apabila persentase masih melebihi 30 persen, pemkab masih diberi waktu hingga 5 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamudji mengungkapkan, saat ini belanja pegawai untuk Kabupaten Blora memang masih lebih dari 30 persen.

Berdasarkan data dari Dashboard Command Centre Kabupaten Blora, anggaran pegawai di Kota Barongan mencapai Rp 910,99 miliar dari total anggaran belanja Rp 2,33 triliun. 

Namun pihaknya menjelaskan bahwa angka itu masih termasuk anggaran pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BOS yang pengelolaannya di luar APBD Blora. 

Sehingga persentase belanja pegawai menjadi sekitar 36 persen dari total APBD tahun ini. 

"Gak boleh melampaui dari 30 persen sebenernya. Tapi kita masih diberi waktu 3-4 tahun lah untuk tidak boleh melebihi 30 persen anggaran untuk belanja kepegawaian," ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Aturan tersebut menurutnya cukup berat untuk direalisasikan di daerah yang masih mengandalkan dana-dana transfer, baik dari Pemerintah Pusat ataupun dari Pemerintah Provinsi. 

Hal itu karena kebutuhan pegawai tidak bisa dihindari, sedangkan penghasilan asli daerah (PAD) masih belum maksimal. 

Selain itu, dana alokasi umum (DAU) saat ini juga sudah ditentukan penggunaannya.  

"Kita lihat nanti, jadi kebijakan ini kan dari pemerintah pusat. Coba kita lihat perkembangannya. Beban ini juga dirasakan oleh pemerintah kabupaten yang tipenya hampir sama dengan Blora," terangnya.

"Kalau yang kota dan PAD nya tinggi memang ngga begitu (tidak terlalu keberatan, Red) ya," pungkasnya. (Kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved