Berita Ungaran
Tak Ada Atribut Partai saat Zulhas Bagi-bagi Uang di Ungaran, Kadiskumperindag: Sudah Dibersihkan
Kadiskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto, akui bersihkan atribut partai sebelum Ketum PAN cum Mendag, Zulkifli Hasan bagi-bagi uang di Ungaran
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menyebut sejumlah persiapan sebelum Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Pasar Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (30/6/2023).
Satu di antara persiapannya yakni membersihkan sejumlah atribut partai yang dipasang di sekitar area pasar di ibu kota Kabupaten Semarang tersebut.
Menurut dia, atribut partai menyebabkan kurang indahnya suasana pasar dan tidak sepantasnya berada di area pasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Pedagang Pasar Bandarjo Ungaran
Baca juga: Pantau Aksi Bagi-bagi Uang Zulkifli di Pasar Bandarjo, Panwascam Ungaran Barat: Itu Cuma Sedekah
“Namanya fasilitas umum seperti pasar kan harus bebas dari atribut partai."
"Kemarin sempat di pagar pinggir jalan, terdapat beberapa partai, kan dipandangnya tidak enak karena saya melihat dari sisi keindahannya,” kata Heru kepada Tribunjateng.com.
Heru menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP terkait pembersihan atribut partai tersebut.
“Kesbangpol juga sudah koordinasi dengan pengurus partai, pada akhirnya boleh untuk dilepas,” imbuh dia.
Sebagai informasi, di pasar tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang juga datang dan mendampingi kunjungan Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ungaran Barat, Aulia Hidayatul Chusna mengatakan, kedatangan pihaknya ini merupakan bagian dari pengawasan non tahapan pemilu.
"Pengawasan dilakukan karena Menteri Perdagangan ini juga merupakan Ketua Umum PAN," katanya.
Dalam kunjungan ke Pasar Bandarjo, Zulhas juga membeli sejumlah barang dagangan para penjual serta memberikan uang kepada para pengunjung pasar untuk berbelanja.
Menurut Aulia, bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu.
Kegiatan itu, lanjut dia, merupakan murni kunjungan kerja sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mengecek harga pasar tersebut.
Dia menambahkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran lantaran tidak ada ajakan dari Zulhas untuk memilih partainya.
“Beliau hanya memberikan sebagai sedekah, ibaratkan hanya sebagai menteri saja,” ujar Aulia.
Selain itu Aulia mengungkapkan, di area sekitar Pasar Bandarjo tidak ditemukan juga atribut-atribut partai yang terpasang.
Selain atribut partai, dari pengawasan Aulia, pihaknya juga tidak menemukan sejumlah kader partai yang terkait Zulhas.
“Jadi tidak ada indikasi kampanye ataupun sosialisasi partai,” pungkas dia.
Pemberitaan sebelumnya, Zulhas mengunjungi Pasar Bandarjo Ungaran untuk mengecek harga bahan pokok dan berbelanja.
Dia menjelaskan bahwa memborong barang atau bagi-bagi uang saat kunjungan ke pasar merupakan kebiasannya.
“Saya kalau tiap ke pasar selain cek harga juga belanja. Kalau tidak belanja, tanya-tanya saja, kasihan.
Tadi beli daging, sepuluh-sepuluh (kilogram), tapi kalau saya bawa pulang repot. Jadi buat ibu-ibu, satu kilogram-satu kilogram,” kata dia.
Zulhas juga terlihat memberikan sejumlah uang tunai kepada para pedagang. (*)
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Masjid Roudlotul Abidin Blanten Bagikan 600 Kg Daging Kurban, Panitia: Syukuri Nikmat Allah |
![]() |
---|
Arus Kendaraan dari Arah Semarang ke Solo Padat, Polisi Terapkan Sistem One Way |
![]() |
---|
Outing Class ke Cimory, Kepala PAUD An-Nahl Preschool Ungaran: Bagian dari Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
Arfin Tolong 5 Pemotor yang Jatuh karena Jalan Rusak dan Berlubang di Jalan Gatot Subroto Ungaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.