Berita Nasional

Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Polri akan Tindak Tegas, Tak Boleh Diambangkan

Ada unsur tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD, menegaskan Polri akan melakukan tindakan tegas, dan tak boleh ada perkara yang mengambang.

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan tentang nasib pondok pesantren Al-Zaytun, usai menjadi khatib di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan akan mengevaluasi seluruh ajaran dan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud MD menyebut, ada indikasi pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Al Zaytun.

Karena itu, aspek tindak pidana yang terjadi di Al Zaytun akan ditangani oleh Polri.

Baca juga: Menkopolhukam Pastikan Polisi Tindak Dugaan Pidana di Ponpes Al Zaytun, Terafiliasi NII?

Baca juga: Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang, MUI: Terafiliasi NII

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD, usai menjadi khatib di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Al-Zaytun, tegas Mahfud, merupakan salah satu pondok pesantren yang harus segera dibina.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," paparnya.

Dikutip Kompas.com, Mahfud menjelaskan, pada prinsipnya, tidak boleh ada satu perkara pun yang dibiarkan mengambang.

Menurut dia, polisi tidak boleh asal menerima laporan yang pada akhirnya bisa saja penanganan kasusnya malah mandek.

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak (tidak) jalan. Enggak jelas," katanya.

Namun, Mahfud mengatakan, tidak ada target waktu dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.

Hanya saja, menurut dia, sebisa mungkin sebuah perkara pasti diselesaikan secepat mungkin.

Apalagi, sudah ditemukan aspek pidana di kasus Ponpes Al Zaytun.

"Tetapi, pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya."

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan," ujar Mahfud.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved