Berita Nasional

Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Polri akan Tindak Tegas, Tak Boleh Diambangkan

Ada unsur tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD, menegaskan Polri akan melakukan tindakan tegas, dan tak boleh ada perkara yang mengambang.

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan tentang nasib pondok pesantren Al-Zaytun, usai menjadi khatib di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023). 

"Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," katanya lagi.

Sementara itu, Mahfud menekankan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun harus ditindak secara tegas.

Menurut dia, laporan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun sudah beredar dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.

Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa.

Misalnya, saf shalat Idulfitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pertemuan itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.

Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.

Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.

Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved