Kriminal dan Hukum

Santriwati di Temanggung Jadi Korban Asusila Guru Ngaji, Modusnya Diajari Qiraah Privat di Kamar

Guru ngaji TPQ di Temanggung rudapaksa santriwati murid ngajinya. Modusnya, korban diajak belajar qiraah privat di kamar pribadi tersangka.

Grafis TribunJateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi tindakan asusila - Guru ngaji TPQ di Temanggung rudapaksa santriwati murid ngajinya. Modusnya, korban diajak belajar qiraah privat di kamar pribadi tersangka. 

“Setelahnya, kemaluan korban digesek-gesek dengan kemaluan tersangka," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.

Korban yang trauma dengan perbuatan pelaku, akhirnya bercerita kepada keluarga.

Tak terima atas perlakuan tersangka, keluarga santri TPQ tersebut kemudian melapor ke polisi.

Satuan Reserse Kriminal yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan upaya tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved