Kriminal dan Hukum
Santriwati di Temanggung Jadi Korban Asusila Guru Ngaji, Modusnya Diajari Qiraah Privat di Kamar
Guru ngaji TPQ di Temanggung rudapaksa santriwati murid ngajinya. Modusnya, korban diajak belajar qiraah privat di kamar pribadi tersangka.
Editor:
Yayan Isro Roziki
Grafis TribunJateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi tindakan asusila - Guru ngaji TPQ di Temanggung rudapaksa santriwati murid ngajinya. Modusnya, korban diajak belajar qiraah privat di kamar pribadi tersangka.
“Setelahnya, kemaluan korban digesek-gesek dengan kemaluan tersangka," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.
Korban yang trauma dengan perbuatan pelaku, akhirnya bercerita kepada keluarga.
Tak terima atas perlakuan tersangka, keluarga santri TPQ tersebut kemudian melapor ke polisi.
Satuan Reserse Kriminal yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan upaya tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal dan Hukum
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.