Hukum dan Kriminal

Kasus Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Suami Tersangka

Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong Japo yang membelit ASN Pemprov Jateng

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong bernama Jatuh Tempo (Japo) yang membelit aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng berinisial YPM.

Terlebih informasi yang beredar, kasus ini juga melibatkan suami YPM yang disebut berprofesi sebagai anggota Polri. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang,AKP Supriyanto mengatakan berdasar penelusuran, sejauh ini, belum ada keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus arisan bodong itu. 

"Belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Supriyanto, Senin (19/6/2023).

Seperti diberitakan, kasus arisan bodong ASN Pemprov Jateng terus bergulir. 

ASN Pemprov Jateng berinisial YPM akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong.

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

Baca juga: Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Menurut AKP Supriyanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Saat penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang. 

"Perkara tersebut saat ini proses penyidikan," sambungnya.

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan bodong Japo memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved