Hukum dan Kriminal
Kasus Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Suami Tersangka
Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong Japo yang membelit ASN Pemprov Jateng
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.
Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya. (iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Korban-arisan-online-di-Semarang.jpg)