Hukum dan Kriminal
Kasus Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Suami Tersangka
Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong Japo yang membelit ASN Pemprov Jateng
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022).
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.
Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya. (iwn)
Tags
AKP Supriyanto
satreskrim polrestabes semarang
arisan bodong Japo
Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.