Hukum dan Kriminal

Kasus Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Suami Tersangka

Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong Japo yang membelit ASN Pemprov Jateng

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.

Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya. (iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved