Hukum dan Kriminal

Kasus Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Suami Tersangka

Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong Japo yang membelit ASN Pemprov Jateng

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait kasus arisan bodong bernama Jatuh Tempo (Japo) yang membelit aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng berinisial YPM.

Terlebih informasi yang beredar, kasus ini juga melibatkan suami YPM yang disebut berprofesi sebagai anggota Polri. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang,AKP Supriyanto mengatakan berdasar penelusuran, sejauh ini, belum ada keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus arisan bodong itu. 

"Belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Supriyanto, Senin (19/6/2023).

Seperti diberitakan, kasus arisan bodong ASN Pemprov Jateng terus bergulir. 

ASN Pemprov Jateng berinisial YPM akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong.

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

Baca juga: Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Menurut AKP Supriyanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Saat penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang. 

"Perkara tersebut saat ini proses penyidikan," sambungnya.

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan bodong Japo memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Para korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp2,7 miliar, Rp817 juta, Rp600 juta, dan Rp100 jutaan.

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar kuasa hukum korban arisan bodong Japo, Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya.

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan.

Kendati begitu, pihaknya mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT.

"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban  YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku , alami kerugian hingga  Rp550 juta.

"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 milyar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.

Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan selepas  bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021.

Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya. Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.

Baca juga: Rugikan Korban Hingga Miliaran, Oknum ASN Pemprov Bawa Nama Aparat Untuk Menakuti Korbannya

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.

Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya. (iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved