Hukum dan Kriminal

Begini Tampang Dua Perempuan Pelaku Perdagangan Orang di Kabupaten Semarang 

Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan mengirim orang ke luar negeri

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/REZA GUSTAV
Polisi mengungkap kasus TPPO dengan dua orang Kabupaten Semarang sebagai tersangka di Mapolres Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan mengirim orang ke luar negeri sebagai pekerja migran.

Kedua pelaku itu yakni Suhayati, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan Sri Kunarsih alias Dewi, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, para pelaku tersebut mengelabui para korbannya dengan berangkat menggunakan visa liburan atau wisata.

Dia menegaskan bahwa kedua pelaku itu tidak terikat satu sama lain atau memiliki jaringan masing-masing.

“Jadi ada korban yang melaporkan kepada kami bahwa perizinan milik tersangka ini sudah tidak berlaku lagi. Para korban berangkat menggunakan visa wisata atau liburan, sehingga prosedurnya tidak jelas dan tidak ada badan lindung untuk para pekerja migran ini. Seharusnya mereka menggunakan visa kerja bagi Tenaga Kerja Asing," kata AKP Hussein kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Dia mengakui bahwa pihaknya melakukan penyelidikan setelah adanya warga yang melapor, sedangkan satu di antara pelaku, Suhayati ternyata sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak 2016.

Polisi menangkap pelaku tersebut pada Rabu (7/6/2023) dan mengungkapnya pada konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (15/6/2023).

AKP Hussein menambahkan, pihaknya menemukan sebanyak 21 orang yang telah diberangkatkan ke berbagai negara meliputi Singapura, Malaysia, Hongkong bahkan sampai negara kawasan Timur Tengah.

“Baru ini ada yang berani melaporkan kejadian ini, sehingga kita tindaklanjuti dan terungkap ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kabupaten Semarang," imbuh dia.

Sementara itu, tersangka lain, diketahui sudah memberangkatkan delapan orang ke berbagai negara yang sama sengan Suhayati, yakni Malaysia, Singapura, dan negara Asia lainnya.

Korban TPPO yang direkrut oleh kedua pelaku tersebut tak hanya warga Kabupaten Semarang, namun sejumlah daerah lain, satu di antaranya Kendal.

Semua korban merupakan perempuan dengan usia produktif.

Para pelaku mendapatkan keuntungan dari korban dengan memotong gaji para korban.

Kedua korban secara total telah mendapatkan uang senilai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Sementara itu, Suhayati mengaku bahwa dia mempekerjakan para korban dengan alasan membantu perekonomian mereka, meskipun menjadikan mereka pekerja migran atau TKA ke luar negeri dengan cara tidak sah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved