Hukum dan Kriminal
Begini Tampang Dua Perempuan Pelaku Perdagangan Orang di Kabupaten Semarang
Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan mengirim orang ke luar negeri
|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/REZA GUSTAV
Polisi mengungkap kasus TPPO dengan dua orang Kabupaten Semarang sebagai tersangka di Mapolres Semarang
“Mereka semua datang ke saya minta pekerjaan karena terhimpit perekonomian. Saya bantu dengan cara mencari kerja seperti ini dan saya mau bantu mereka dapat kerja," kata Suhayati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (*)
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.