Hukum dan Kriminal

Begini Tampang Dua Perempuan Pelaku Perdagangan Orang di Kabupaten Semarang 

Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan mengirim orang ke luar negeri

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/REZA GUSTAV
Polisi mengungkap kasus TPPO dengan dua orang Kabupaten Semarang sebagai tersangka di Mapolres Semarang 

“Mereka semua datang ke saya minta pekerjaan karena terhimpit perekonomian. Saya bantu dengan cara mencari kerja seperti ini dan saya mau bantu mereka dapat kerja," kata Suhayati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved