Berita Banyumas

Dua Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap Karena Salurkan TKI Secara Ilegal ke Luar Negeri

Dua ibu rumah di Banyumas ditangkap polisi karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

|
Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers kasus menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Dua ibu rumah di Banyumas ditangkap polisi karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Kedua ibu rumah tangga itu berinisial P (63), warga Kecamatan Sumbang dan S (52), warga Jakarta. 

Selain kedua wanita tersebut polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini .

Sebelum melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi mendapati informasi dari salah satu korban yakni DW, warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

"DW diberangkatkan ke Malaysia dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga. Tetapi sesampainya di sana justru menjadi pelayan restoran," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/6/2023).

Karena merasa tidak betah kemudian DW pulang ke Indonesia, dan bertemu kembali dengan ketiga tersangka. 

Dari situ DW kemudian dikenakan pinalti sebesar Rp10,5 juta. 

"Karena tidak bisa membayar, akhirnya dijanjikan diberangkatkan ke Singapura. Sehingga dari informasi tersebut kami mengamankan tiga tersangka," kata Kombes Edy Sitepu.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

 P berperan sebagai perekrut yang menerima keuntungan dari pendana.

Kemudian setelah merekrut menyalurkan ke BS yang membuka agensi di Jakarta dan berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan.

Sementara S bekerja untuk membantu BS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini. 

Mereka bertiga ini mengaku bekerjasama dengan PT MPU (yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia secara legal).

"Setelah itu kami lakukan pemanggilan terhadap PT MPU dan ternyata mereka ini membantah semua kerjasama itu (dengan pelaku). Ternyata tanda tangan di dokumen itu dipalsukan dan sekarang masih proses lebih lanjut," terangnya. 

Atas dasar tersebut, polisi kemudian menetapkan mereka sebagai terangka dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dari keterangan BS, ia sudah memberangkatkan kurang lebih 10 orang.

Sedangkan P sudah memberangkatkan 20 orang khususnya di negara-negara Asia. 

"Ini masih kami terus lakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka dan kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," kata dia.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan dari total 30 korban ketiga pelaku, pihaknya baru memeriksa sekitar 11 orang. 

"Sementara ini korbannya sekitar 30 orang yang sudah kami periksa ada 11 orang, karena yang lainnya masih bekerja di luar negeri," ucapnya. 

Selain mendapatkan keuntungan dari agensi luar negeri, menurut Agus mereka bertiga juga mendapatkan keuntungan dari uang administrasi. 

Setiap calon TKI diwajibkan membayar administradi sekitar Rp5 juta - Rp7,5 juta. 

"Jadi mereka ini penyalur TKI secara ilegal karena non prosedural atau memberangkatkan secara perorangan, harusnya diberangkatkan melalui badan usaha. Mereka sudah melakukan hal tersebut dari tahun 2022," jelasnya. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved