Berita Banyumas

Dua Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap Karena Salurkan TKI Secara Ilegal ke Luar Negeri

Dua ibu rumah di Banyumas ditangkap polisi karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

|
Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers kasus menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, Rabu (14/6/2023). 

Sedangkan P sudah memberangkatkan 20 orang khususnya di negara-negara Asia. 

"Ini masih kami terus lakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka dan kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," kata dia.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan dari total 30 korban ketiga pelaku, pihaknya baru memeriksa sekitar 11 orang. 

"Sementara ini korbannya sekitar 30 orang yang sudah kami periksa ada 11 orang, karena yang lainnya masih bekerja di luar negeri," ucapnya. 

Selain mendapatkan keuntungan dari agensi luar negeri, menurut Agus mereka bertiga juga mendapatkan keuntungan dari uang administrasi. 

Setiap calon TKI diwajibkan membayar administradi sekitar Rp5 juta - Rp7,5 juta. 

"Jadi mereka ini penyalur TKI secara ilegal karena non prosedural atau memberangkatkan secara perorangan, harusnya diberangkatkan melalui badan usaha. Mereka sudah melakukan hal tersebut dari tahun 2022," jelasnya. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved