Hukum dan Kriminal

Ayah Kandung di Purbalingga Tega Aniaya Anak Sendiri, Pemicunya Cuma Hal Sepele

NAW alias Acung (38) tega menganiaya RPH, anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004

Istimewa
NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - NAW alias Acung (38) tega menganiaya RPH, anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

NAW alias Acung merupakan warga Jakarta Pusat. Namun ia berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan WY yang merupakan mantan istri NAW yang terletak di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja.

WY dan NAW memang pisahan karena ada persoalan. RPH merupakan anak dari NAW dan WY.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri," ujar AKP Suyanto, Jumat (9/6/2023).

Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Polisi Respon Laporan Penganiayaan Pengurus GP Ansor di Demak, AKBP Purbaja: Kami Tindaklanjuti

Baca juga: Bocah 2 Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Dititipkan ke Orang Lain, Diduga Jadi Jaminan Orang Tua

Baca juga: Dianiaya Ayah Kandung, Bocah Ini Mengalami Luka Serius Pada Mata di Donorojo Jepara

Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. 

Kemudian ibu korban menyuruh anaknya makan. 

Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya.

Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. 

Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved