Hukum dan Kriminal
Ayah Kandung di Purbalingga Tega Aniaya Anak Sendiri, Pemicunya Cuma Hal Sepele
NAW alias Acung (38) tega menganiaya RPH, anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.
Anaknya yang diperintahkan beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.
Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.
AKP Suyanto menambahkan ayah kandung aniaya anak sendiri ini dijerat pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (jti)
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/dddddddddddddddddwwwwwwwwwwww.jpg)