Hukum dan Kriminal

Ayah Kandung di Purbalingga Tega Aniaya Anak Sendiri, Pemicunya Cuma Hal Sepele

NAW alias Acung (38) tega menganiaya RPH, anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004

Istimewa
NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023). 

Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. 

Anaknya yang diperintahkan beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. 

Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

AKP Suyanto menambahkan ayah kandung aniaya anak sendiri ini dijerat pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved