Hukum dan Kriminal

Penyalur Tenaga Migran Ilegal asal Cilacap Dibekuk, Tersangka Termasuk Jaringan Eropa

Polda Jateng terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Tribunmuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).  

"Ada salah satu korban yang sudah menyetor kan uang kepada tersangka S hingga Rp 71 juta tapi tidak berangkatkan, akhirnya melaporkan kasus tersebut," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka S disangkakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dan atau pasal 10 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri atau menjadi TKI agar mengecek terlebih dahulu agen-agen pemberangkatan TKI secara resmi.

Kapolda juga mengarahkan untuk bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah.

Karena hal itu berpotensi menimbulkan penipuan dan meresahkan masyarakat.

"Bapak Kapolri telah menghimbau untuk kita menindak tegas siapapun didalamnya yang terlibat karena meresahkan. Jadi tidak hanya menjadi perhatian Indonesia tapi juga sudah menjadi perhatian Internasional terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Irjen Luthfi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved