Hukum dan Kriminal
Penyalur Tenaga Migran Ilegal asal Cilacap Dibekuk, Tersangka Termasuk Jaringan Eropa
Polda Jateng terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Polda Jateng terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Sebelumnya dua orang tersangka yakni Sunanta (51) dan Taryono (43) sudah dibekuk dalam kasus ini.
Ditreskrimum Polda Jateng kembali melakukan penyelidikan terhadap PT. Al di Jakarta.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan dari salah satu korban yang melapor di SPKT Polda Jateng.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap S di kediamannya yang berada di Kedungreja, Cilacap pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya tersangka kasus TPPO itu digiring polisi ke Mapolresta Cilacap.
"Kasus TPPO yang kedua ini melibatkan saudara S. Terhadap saudara S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan punya anak bayi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada Tribunbanyumas.com saat Konferensi Pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Tipu Ratusan Korban Dibongkar, Polda Jateng Bekuk 2 Tersangka
Irjen Luthfi menambahkan, S merupakan tersangka TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol dan Belanda.
Modusnya adalah menawarkan korban untuk bekerja di Eropa dengan gaji yang tinggi.
Namun setelah diberangkatkan ke Eropa ternyata gaji yang didapatkan korban tak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Bahkan para korbannya tersebut merupakan tenaga kerja ilegal atau tak berijin.
"Dan dia (S) saat ini bekerja sama dengan saudara Tanto yang saat ini merupakan DPO karena yang bersangkutan berada di Jepang," ungkapnya.
Irjen Luthfi menjelaskan bahwa sampai saat ini tersangka S sudah memberangkatkan tiga korbannya ke Eropa.
Yakni Akbar Imani yang berangkat pada 2 Desember 2019, ia bekerja sebagai karyawan restoran di Belanda.
Kemudian Gunawan Handriana dan Yulianto, keduanya bekerja sebagai karyawan restoran di Inggris dan berangkat pada 11 Januari 2020.
"Ada salah satu korban yang sudah menyetor kan uang kepada tersangka S hingga Rp 71 juta tapi tidak berangkatkan, akhirnya melaporkan kasus tersebut," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka S disangkakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dan atau pasal 10 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri atau menjadi TKI agar mengecek terlebih dahulu agen-agen pemberangkatan TKI secara resmi.
Kapolda juga mengarahkan untuk bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah.
Karena hal itu berpotensi menimbulkan penipuan dan meresahkan masyarakat.
"Bapak Kapolri telah menghimbau untuk kita menindak tegas siapapun didalamnya yang terlibat karena meresahkan. Jadi tidak hanya menjadi perhatian Indonesia tapi juga sudah menjadi perhatian Internasional terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Irjen Luthfi.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.