Berita Pati
Ketua PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim Minta Petugas segera Bongkar Warung Esek-esek di Margorejo
PCNU Pati minta Satpol PP dan Pemkab Pati segera bongkar warung esek-esek di sepanjang pantura Margorejo.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendorong pihak berwenang untuk segera membongkar puluhan warung remang-remang di Kecamatan Margorejo.
Hal ini demi mengurangi kemaksiatan di Bumi Mina Tani.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan ini kepada beberapa pihak, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
”Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Namun kami meminta untuk segera ditertibkan. Kalau bisa sebelum pemberangkatan haji,” kata dia, Sabtu (3/6/2023).
KH Yusuf Hasyim menyebut, mesti ada tindakan tegas dari pemerintah terkait keberadaan warung yang status bangunannya ilegal tersebut.
Dia khawatir, jika dibiarkan, warung-warung remang yang kerap jadi sarana prostitusi terselubung itu di kemudian hari bisa menjelma jadi tempat prostitusi yang lebih besar, semacam Lorong Indah (LI) yang beberapa waktu lalu telah digusur habis.
Bila hal ini sampai terjadi, Kabupaten Pati akan menerima berbagai dampak buruk.
Selain mengganggu dan berdiri di atas tanah milik pemerintah, bangunan warung yang berjajar di tepi Pantura Pati-Kudus itu juga menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten Pati.
”Kami juga berharap pemilik warung dapat membongkar secara mandiri."
"Kami mohon atas kesadaran, jangan sampai menimbulkan permasalahan baru lagi,” tegas dia.
Untuk diketahui, sebanyak 26 warung di Desa/Kecamatan Margorejo berdiri di atas lahan milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Dalam temuannya saat razia, Satpol PP Kabupaten Pati mendapati bahwa warung-warung ini menyediakan bilik yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
Warung-warung remang itu bermunculan pascapembongkaran kompleks prostitusi Lorong Indah alias Lorok Indah (LI) pada Februari 2022 lalu.
Terhadap puluhan pemilik warung, Satpol PP Pati sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, Selasa (30/5/2023) lalu.
Dalam SP itu, Pemkab Pati meminta pemilik warung melakukan pembongkaran secara mandiri.
Bila pemilik warung masih keras kepala, pemerintah bakal melayangkan SP ketiga.
Jika SP ketiga masih tidak diindahkan, pihak berwenang akan melakukan penggusuran secara paksa (mzk)
Sudewo Tolak Mundur, Demo Besar-besaran Tuntut Bupati Pati Lengser Ricuh |
![]() |
---|
DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Warga Pati Tetap Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
YDIB Gelar Vaksinasi Influenza dan Beri Susu untuk Anak Pekerja BRI Pati: Penting Jaga Kesehatan |
![]() |
---|
Viral Warga Pati Temukan Uang Dibungkus Plastik di Kali, Berikut Pengkuan Romdloni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.