Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Hentikan Truk Angkut Rokok Ilegal dari Jepara

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan truk. Penggagalan tersebut dilakukan di Desa Jati Wetan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Bea Cukai Kudus
Truk pengangkut rokok ilegal yang diberhentikan di Kabupaten Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan truk. Penggagalan tersebut dilakukan di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
 
Sebelumnya, berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima, tim Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk. 

"Adanya informasi tersebut tim melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus. Truk tersebut ditemukan sedang berjalan di Jalan AKBP Agil Kusumadya," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal dari Gudang Jasa Ekspedisi

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan ditemukan sebanyak 100.000 batang rokok berjenis SKM dengan merek Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp125.000.000 dengan potensi kerugian penerimaan negarase sebesar Rp 86.014.500.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah aktif bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sekecil apapun informasi yang disampaikan kepada kami, itu sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai community protector (pelindung masyarakat) dari dampak negatif rokok ilegal," katanya.

Selain itu pihaknya juga menggencarkan kegiatan sosialisasi tentang cukai dengan berbagai media. Dia berharap upaya itu dapat menambah pemahaman dan meningkatkan kepedulian.

"Selain itu juga sekaligus peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara," tambahnya.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet, dan sarana pengangkut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved