Berita Jepara

Satpol PP Gerebek Rumah Bakul Krupuk di Jepara, Sita 169 Botol Miras Berbagai Jenis dan Merek

Gerebek rumah bakul kerupuk di Jepara, Satpol PP temukan 169 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Petugas menunjukkan sejumlah botol miras dari berbagai jenis dan merek yang disita Satpol PP Jepara dari rumah bakul kerupuk di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Jepara. 

TRUBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di dua lokasi. 

Lokasi pertama di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan. Lokasi kedua terletak di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menerangkan, pengggrebekan di lokasi pertama mendapatkan 169 botol miras dari berbagai merek.

Ratusan minuman beralkhohol itu disimpan di rumah milik bakul krupuk di Pasar Pecangaan.

“Dia sudah menjalankan jual beli miras setahun terakhir,” kata Abdul Khalim, Senin (29/5/2023).

Sepengakuan pemilik rumah, kata dia, miras-miras tersebut dari pihak lain yang rutin menyetori minuman keras.

Kemudian di lokasi kedua, pihaknya mendapatkan miras oplosan yang didatangkan dari Solo. 

Penindakan peredaran miras ini, lanjutnya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat ihwal penjualan miras di wilayah tersebut.

Di lokasi kedua, Satpol PP Jepara hanya mendapatkan lima botol.

Dua penjual miras ini akan dipanggil ke Satpol PP Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan dibawa ke Pengadilan Negeri Jepara.

Mereka berdua kana menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakakan pada Jumat (2/6/2023). Mereka dijerat dengan Pasal 4 juncto Oasal 6 Ayat 1 Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tajun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved