Berita Solo

23 WNA dari Tingkok dan Taiwan Diamankan Kantor Imigrasi Solo, Tak Punya Paspor dan Dokumen

Kantor Imigrasi Solo tangkap dan amankan 23 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan. Ke-23 WNA tersebut tak miliki paspor dan dokumen.

TribunMuria.com/Mahfira Putri Maulani
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar (tengah) ketika memberikan keterangan saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023) 

Namun ia mengaku saat ini pihaknya masih terkendali bahasa.

"Pemeriksaan terus kita lakukan sampai kami mendapatkan kesimpulan, saat ini memang terkendala bahasa," katanya.

Untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya berusaha berhubungan dengan kedutaan kedua negara.

Terkait identitas dan maksud kedatangan ke Indonesia.

"Langkah deportasi pasti dilakukan namun kita kumpulkan dulu terkait maksud kedatangan mereka."

"Ke-23 WNA ini kisaran usia 30-40an dan laki-laki semua," lanjut Wisnu.

Untuk diketahui para WNA ini melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (uti)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved