Berita Solo
23 WNA dari Tingkok dan Taiwan Diamankan Kantor Imigrasi Solo, Tak Punya Paspor dan Dokumen
Kantor Imigrasi Solo tangkap dan amankan 23 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan. Ke-23 WNA tersebut tak miliki paspor dan dokumen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Yayan Isro Roziki
Namun ia mengaku saat ini pihaknya masih terkendali bahasa.
"Pemeriksaan terus kita lakukan sampai kami mendapatkan kesimpulan, saat ini memang terkendala bahasa," katanya.
Untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya berusaha berhubungan dengan kedutaan kedua negara.
Terkait identitas dan maksud kedatangan ke Indonesia.
"Langkah deportasi pasti dilakukan namun kita kumpulkan dulu terkait maksud kedatangan mereka."
"Ke-23 WNA ini kisaran usia 30-40an dan laki-laki semua," lanjut Wisnu.
Untuk diketahui para WNA ini melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (uti)
| Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
|
|---|
| Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
|
|---|
| Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
|
|---|
| Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
|
|---|
| Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Imigrasi-Kanwil-Kemenkumham-Jawa-Tengah-Wishnu-Daru-Fajar-tengah.jpg)