Berita Solo

23 WNA dari Tingkok dan Taiwan Diamankan Kantor Imigrasi Solo, Tak Punya Paspor dan Dokumen

Kantor Imigrasi Solo tangkap dan amankan 23 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan. Ke-23 WNA tersebut tak miliki paspor dan dokumen.

TribunMuria.com/Mahfira Putri Maulani
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar (tengah) ketika memberikan keterangan saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023) 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA).

Ke-23 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Solo tersebut merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan.

Rinciannya, 22 WNA Tiongkok dan 1 sisanya dari Taiwan. Kesemunya merupakan laki-laki.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar. (TribunMuria.com/Mahfira Putri Maulani)

Mereka diamankan saat berada di Wisma Rania yang beralamat di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (23/5/2023).

Saat diamankan, seluruhnya tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor).

Pengamanan para WNA ini atas aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas orang asing dan menganggu ketertiban.

Dua jam usai pelaporan warga, seluruh WNA diamankan tanpa adanya perlawanan.

23 WNA itu ialah laki-laki, mereka diperkirakan berusia 30-40'an tahun.

"Pada Selasa (23/5/2023) kami melakukan pengamanan terhadap 23 orang WNA dari Tiongkok dan satu WNA Taiwan."

"23 WNA kita amankan karena tidak disertai dokumen," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, Kamis (25/5/2023). 

Wisnu mengatakan pada 23 WNA ini tidak ditemukan dokumen apapun.

Dengan alasan itulah pihaknya mengamankan ke-23 warga asing tersebut, mengingat WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan paspor

Ia melanjutkan, Indonesia terbuka dengan WNA. Namun para WNA juga harus mempersiapkan dokumen agar tetap diterima dan bisa melakukan kegiatan di Indonesia.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan pihak imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan selanjutnya kepada ke-23 WNA tersebut.

Tidak hanya menertibkan, Wisnu mengatakan Kantor Imigrasi juga akan memfasilitasi pendeportasian WNA ini.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved