Menkominfo Tersangka Korupsi
Proyek BTS 4G Kominfo Dianggarkan Rp28 T, Baru Bangun 985 Menara tapi Mangkrak Semua
985 tower menara BTS 4G yang dibangun Kemenkominfo -dari rencana 4.800 tower-, mangkrak semua. Anggaran total proyek BTS 4G Bakti Kominfo Rp28 triliun
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dianggarkan total Rp28 triliun.
Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate Ditahan karena Kasus Korupsi, Nasdem Singgung Presiden Petugas Partai Main Tangkap
Baca juga: Beda Sikap Surya Paloh dan Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, Ihwal Kasus Korupsi Johnny G Plate
Baca juga: FOTO Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol, akan Ditahan 20 Hari di Salemba
Rencananya, proyek tersebut akan berlansung hingga 2024.
Namun, sejauh ini proyek BTS 4G Kemenkominfo baru membangun 985 tower menara, dari 4.800 tower yang direncanakan dibangun pada 2021 - 2023.
Mahfud MD menyebut, dari 985 tower menara BTS 4G Kemenkominfo yang telah dibangun, tak satupun dapat digunakan.
Sebab, 985 tower menara BTS 4G tersebut seluruhnya mangkrak dan terbengkalai.
Kata Mahfud MD, hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.
Nah, dari anggaran yang telah digelontor Rp10 triliun ini, yang diduga dikorupsi oleh Menkominfo Johnny G Plate dan tersangka lainnya adalah senilai Rp8,32 triliun.
"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.
Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS.
Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini.
Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Sebut 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak
| Eks Sekjen Nasdem Mantan Menkominfo Dihukum 15 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo |
|
|---|
| Johnny Mau Justice Collaborator Siap 'Nyanyi' Soal Korupsi di Kemenkominfo, Kejagung: Silakan! |
|
|---|
| Menunggu Johnny G Plate 'Bernyanyi' Aliran Dana Rp8,32 T, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Main Sendiri |
|
|---|
| Beda Sikap Surya Paloh dan Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, Ihwal Kasus Korupsi Johnny G Plate |
|
|---|
| Johnny G Plate Ditahan karena Kasus Korupsi, Nasdem Singgung Presiden Petugas Partai Main Tangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-menaratower-BTS-4G-Bakti-Kominfo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.