Menkominfo Tersangka Korupsi

Johnny G Plate Ditahan karena Kasus Korupsi, Nasdem Singgung Presiden Petugas Partai Main Tangkap

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya singgung politisasi aparat penegak hukum, semena-mena main tangkap setelah Menkominfo Johnny G Plate tersangka & ditahan

Tangkapan Layar YouTube Kompas.com
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, menyinggung soal poltisisasi aparat hukum setelah Menkominfo yang juga polikus Nasdem, Johnny G Plate, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun. 

Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Dan yang bersangkutan langsung ditahan.  Tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Berikut empat fakta terkait kasus dugaan korupsi Jhonny G Plate 

1. Diperiksa Tiga Kali

Kejaksaan telah beberapa kali memeriksa atau meminta keterangan Menkominfo  Jhonny G Plate terkait kasus ini. 

Pada dua pemeriksaan awal yakni 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023, status Jhonny masih saksi.

Namun pada pemeriksaan ketiga yakni pada Rabu (17/5/2023) ini, kejaksaan agung menetapkan Jhonny G Plate tersangka korupsi. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan muncul ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

2. Kasus terendus pada bulan Agustus 2022

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved