Viral
Profil Alfi Damayanti, Karyawati yang Tolak Ajakan Staycation Bos untuk Perpanjangan Kontrak Kerja
Sosok Alfi Damayanti yang viral karena menolak ajakak staycation dari bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak membuat penasaran publik.
"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," sambungnya.
AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.
Baca juga: Pelecehan Seksual Modus Rogoh Pantat di Salatiga Kian Meresahkan
Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.
LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.
"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Biodata dan Potret Alfi Damayanti Tanpa Masker, Karyawati Cikarang Laporkan Bos Ajak Mesum
| Video Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Tagar TuankuRakyat Trending di Twitter |
|
|---|
| Warga Brebes Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Pernyataan: Beli Telur Asin Kentutnya Bau |
|
|---|
| Bikin Nyesek, Uang Tabungan 17 Siswa Senilai Ratusan Juta Malah Dipinjam Guru dan Komite |
|
|---|
| PNS di Bandar Lampung Hobi Aniaya 5 ART, Main Pukul dan Seret Seenaknya, Ancam Pakai Video Bugil |
|
|---|
| Viral di Medsos, Pengendara Mobil HRV Putih di Kudus Ngacir Usai Tabrak Rush Hitam yang Terparkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sadsanuhyttsad.jpg)