Kasus Peredaran Narkoba
Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Tapi Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa. Namun jenderal polisi bintang dua ini dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup
TRIBUNMURIA.COM - Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Namun jenderal polisi bintang dua ini dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam persidangan yang digelar, Selasa (9/5/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut, majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya.
Di antaranya terdakwa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat ini tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.
"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati, Merasa Tak Salah, Menyesal Kenalkan Linda ke Anak Buah
Baca juga: Teddy Minahasa Promosi Kapolda Tiga Kali, Susno : Yang Lain Bermimpi Saja Tidak Boleh
Baca juga: Perang Jenderal Polri? Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Rentetan Kasus Ferdy Sambo
Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Vonis hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.
JPU pun kemudian menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
hukuman seumur hidup
hukuman mati
PN Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Mantan-Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Teddy-Minahasa-saat-hadir.jpg)