Praperadilan Kasus Seleksi Bintara Polri
Praperadilan Kasus Pungli Penerimaan Bintara Polri Ditolak PN Semarang, Ini Respon MAKI
Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI terkait dihentikannya penyidikan kasus pungli penerimaan calon bintara 2022 ditolak PN Semarang
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Permohonan praperadilan komunitas Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dihentikannya penyidikan kasus pungli penerimaan calon bintara 2022 ditolak Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/4/2023).
Majelis hakim PN Semarang Kairul Soleh mengatakan berdasarkan pertimbangan dalam KUHAP mekanisme menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.
Namun dalil yang diajukan pemohon terkait penghentian penyidikan dianggap tidak sejalan ketentuan KUHAP.
"Pemohon hanya berdasarkan berdasarkan berita yang dipublikasi pada 9 Maret 2023, dan 18 Maret 2023. Pemohon menyimpulkan para termohon tidak melakukan penyidikan sama saja termohon menghentikan penyidikan tidak sah. Permohonan pemohon tidak sesuai KUHAP," jelasnya.
Menurut majelis, penghentian penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat. Hal itu ditunjukan termohon dalam jawaban dan kesimpulan.
"Termohon menganggap permohonan pemohon kabur berdasarkan hukum statusnya diterima. Permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Baca juga: Menembak di Atas Kuda, Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya?
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022
Ia menuturkan dalam putusan praperadilan menerima eksepsi termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Penasihat Hukum MAKI, Dwi Nudiansyah Santoso mengatakan kejadian operasi tangkap tangan sejak bulan Juni tahun 2022.
Kemudian perkara itu diminta untuk disidik secara pidana.
"Karena perkara ini sudah berjalan setahun seharusnya sudah ada permulaan penanganan perkara," ujarnya.
Namun penangan perkara itu terungkap di Praperadilan bahwa Polda Jateng belum melakukan upaya apapun baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami menduga karena belum dilakukan penyidikan maka putusannya ditolak. Tapi ini terungkap fakta polisi belum melakukan apapun," tandas Dwi Nudiansyah.
Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
![]() |
---|
Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
![]() |
---|
Lagi! Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
![]() |
---|
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.