Pemilu 2024
Catut Nama Warga untuk Pemilu, Partai Yang Terbukti Bersalah Didesak Dijatuhi Sanksi Tegas
Pencatutan nama warga untuk digunakan dalam kepentingan politik kian massif belakangan ini. Hal itu membuat resah ASN, TNI dan Polri.
Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pencatutan nama warga untuk digunakan dalam kepentingan politik kian massif belakangan ini.
Hal itu membuat warga was-was. Terlebih warga yang berprofesi sebagai ASN maupun TNI Polri.
Sebab regulasi tentang netralitas ASN, TNI Polri sudah diatur dalam PKPU.
Salah seorang ASN di Jateng, Laila mengatakan tak mau nama dan identitasnya disalahgunakan, terlebih untuk kepentingan politik.
Pencatutan nama oleh pengurus parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU itu dinilainya sangat merugikan.
"Tentunya takut dong, kalau tiba-tiba nama saya ada dalam kepengurusan partai," ucap Laila, Senin (10/4/2023).
Ia berkaca ke beberapa kasus yang terjadi di Jateng mengenai pencatutan nama.
Di mana seorang ASN yang tak pernah bersinggungan dengan partai dicatut namanya.
ASN tersebut pun sempat diklarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau sudah seperti itu yang direpotkan kan perseorangan, padahal yang salah dari data partai," jelasnya.
Baca juga: Verfak Keanggotaan Partai Prima, PPS Sambiroto Semarang Kaget Data Anaknya dan 6 Warga Dicatut
Baca juga: Nama Dicatut Ikut Parpol Tertentu, Begini Alur Laporan Pembersihan Nama ke KPU Atau Bawaslu
Ia berharap ada regulasi dan sanksi lebih ketat terkait terkait pencatutan nama untuk kepentingan politik.
Pasalnya selama ini belum ada partai yang dikanakan sanksi tegas jika terbukti mencatut nama masyarakat.
"Kalau hanya perbaikan pasti akan terulang, semoga saja tidak banyak kasus serupa terjadi. Harusnya ada sanksi yang tegas jika memalsukan data," paparnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Semarang Nining Kusmiati mengaku sering melakukan pengecekan ke situs KPU.
Hal itu untuk menghindari adanya pencatutan nama, baik identitasnya maupun keluarganya.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.