Pemilu 2024

Catut Nama Warga untuk Pemilu, Partai Yang Terbukti Bersalah Didesak Dijatuhi Sanksi Tegas

Pencatutan nama warga untuk digunakan dalam kepentingan politik kian massif belakangan ini.  Hal itu membuat resah ASN, TNI dan Polri.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Laman Sistem Informasi Partai Politik di situs KPU.   

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pencatutan nama warga untuk digunakan dalam kepentingan politik kian massif belakangan ini. 

Hal itu membuat warga was-was. Terlebih warga yang berprofesi sebagai ASN maupun TNI Polri.

Sebab regulasi tentang netralitas ASN, TNI Polri sudah diatur dalam PKPU.

Salah seorang ASN di Jateng, Laila mengatakan tak mau nama dan identitasnya disalahgunakan, terlebih untuk kepentingan politik.

Pencatutan nama oleh pengurus parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU itu dinilainya sangat merugikan.

"Tentunya takut dong, kalau tiba-tiba nama saya ada dalam kepengurusan partai," ucap Laila, Senin (10/4/2023).

Ia berkaca ke beberapa kasus yang terjadi di Jateng mengenai pencatutan nama.

Di mana seorang ASN yang tak pernah bersinggungan dengan partai dicatut namanya.

ASN tersebut pun sempat diklarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau sudah seperti itu yang direpotkan kan perseorangan, padahal yang salah dari data partai," jelasnya.

Baca juga: Verfak Keanggotaan Partai Prima, PPS Sambiroto Semarang Kaget Data Anaknya dan 6 Warga Dicatut

Baca juga: Nama Dicatut Ikut Parpol Tertentu, Begini Alur Laporan Pembersihan Nama ke KPU Atau Bawaslu  

Ia berharap ada regulasi dan sanksi lebih ketat terkait terkait pencatutan nama untuk kepentingan politik.

Pasalnya selama ini belum ada partai yang dikanakan sanksi tegas jika terbukti mencatut nama masyarakat.

"Kalau hanya perbaikan pasti akan terulang, semoga saja tidak banyak kasus serupa terjadi. Harusnya ada sanksi yang tegas jika memalsukan data," paparnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Semarang Nining Kusmiati mengaku sering melakukan pengecekan ke situs KPU.

Hal itu untuk menghindari adanya pencatutan nama, baik identitasnya maupun keluarganya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved