Ramadan 1444 H

Perusahaan di Jepara, Demak dan Semarang Pecat Ratusan Buruh, Dituding untuk Hindari Pemberian THR

Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/net
Ilustrasi karyawan menerima THR. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh. 

Mirisnya, pemecatan dilakukan menjelang bulan ramadan.

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres  Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.

"Pemecatan dilakukan periode Februari sampai Maret saat hampir ramadan, memang strategi untuk mengurangi pesangon khususnya pemberian THR," beber Ketua FSPIP KASBI Jateng, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).

Enam perusahaan tersebut telah memecat setidaknya 670 buruh. 

Rinciannya, tiga perusahaan di wilayah Kota Semarang, dua perusahaan di Demak.

Dari total lima perusahaan setidaknya memecat sebanyak 400 buruh. 

Sisanya satu perusahaan dari Jepara yang mem-PHK sebanyak 260 buruh.

Enam perusahaan itu bergerak di bidang garmen dan sepatu. 

"Kita kawal dengan memberikan advokasi supaya mereka tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja," terangnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Nilai THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari UMK, Dibagikan pada 10 April 2023

Baca juga: Pencairan BLT Sebelum Lebaran Berita Gembira bagi Buruh Rokok di Kudus

Kendati begitu, masa kerja para buruh yang di-PHK menjelang ramadan tahun ini merupakan para pekerja dengan masa kerja pendek.

Para perusahaan tersebut mengincar para buruh yang belum lama bekerja.

Terutama para buruh yang  belum lepas masa training.

"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun. Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.

Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima  atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved