Ramadan 1444 H
Perusahaan di Jepara, Demak dan Semarang Pecat Ratusan Buruh, Dituding untuk Hindari Pemberian THR
Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.
Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata ada 18 buruh melawan.
"Kami advokasi para buruh tersebut, prosesnya sampai bipartit di Disnaker, mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan, mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.
Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.
Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup.
"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ramadan 1444 H
Melihat dari Dekat Masjid di Puncak Gunung Muria Saksi Sejarah Penyebaran Islam di Kabupaten Kudus |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-29, Kamis 20 April 2023 untuk Kabupaten Pati |
![]() |
---|
Melihat Pembuatan Alquran Raksasa di Wonosobo, Ditulis Tangan, Ada yang Setinggi Orang Dewasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ke-26 Ramadan, Senin 17 April 2023 untuk Kota Semarang |
![]() |
---|
Anak dan Remaja Lintas Desa Ramaikan Lomba Tongtek Penggugah Sahur di Masjid Ar Rahman Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.