Ramadan 1444 H

Perusahaan di Jepara, Demak dan Semarang Pecat Ratusan Buruh, Dituding untuk Hindari Pemberian THR

Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/net
Ilustrasi karyawan menerima THR. 

Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.

Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata  ada 18 buruh melawan.

"Kami advokasi para buruh tersebut, prosesnya sampai bipartit di Disnaker, mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan, mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.

Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.

Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup. 

"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved