Ramadan 1444 H
Perusahaan di Jepara, Demak dan Semarang Pecat Ratusan Buruh, Dituding untuk Hindari Pemberian THR
Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.
Mirisnya, pemecatan dilakukan menjelang bulan ramadan.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.
"Pemecatan dilakukan periode Februari sampai Maret saat hampir ramadan, memang strategi untuk mengurangi pesangon khususnya pemberian THR," beber Ketua FSPIP KASBI Jateng, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).
Enam perusahaan tersebut telah memecat setidaknya 670 buruh.
Rinciannya, tiga perusahaan di wilayah Kota Semarang, dua perusahaan di Demak.
Dari total lima perusahaan setidaknya memecat sebanyak 400 buruh.
Sisanya satu perusahaan dari Jepara yang mem-PHK sebanyak 260 buruh.
Enam perusahaan itu bergerak di bidang garmen dan sepatu.
"Kita kawal dengan memberikan advokasi supaya mereka tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja," terangnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Nilai THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari UMK, Dibagikan pada 10 April 2023
Baca juga: Pencairan BLT Sebelum Lebaran Berita Gembira bagi Buruh Rokok di Kudus
Kendati begitu, masa kerja para buruh yang di-PHK menjelang ramadan tahun ini merupakan para pekerja dengan masa kerja pendek.
Para perusahaan tersebut mengincar para buruh yang belum lama bekerja.
Terutama para buruh yang belum lepas masa training.
"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun. Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.
Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.
Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.
Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata ada 18 buruh melawan.
"Kami advokasi para buruh tersebut, prosesnya sampai bipartit di Disnaker, mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan, mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.
Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.
Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup.
"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (Iwn)
Melihat dari Dekat Masjid di Puncak Gunung Muria Saksi Sejarah Penyebaran Islam di Kabupaten Kudus |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-29, Kamis 20 April 2023 untuk Kabupaten Pati |
![]() |
---|
Melihat Pembuatan Alquran Raksasa di Wonosobo, Ditulis Tangan, Ada yang Setinggi Orang Dewasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ke-26 Ramadan, Senin 17 April 2023 untuk Kota Semarang |
![]() |
---|
Anak dan Remaja Lintas Desa Ramaikan Lomba Tongtek Penggugah Sahur di Masjid Ar Rahman Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.