Pemilu 2024

Ramadan Rawan Disusupi Agenda Politik, Bawaslu Jateng Imbau Parpol Tak Manfaatkan Momentum

Berbagai kegiatan di bulan ramadan rawan disusupi agenda politik. Bawaslu Jateng mengimbau parpol agar tak memanfaat momentum ramadan untuk kampanye.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Budi Susanto
Seorang pengguna jalan melintasi gerbang Masjid Djami Pekojan Kota Semarang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Berbagai kegiatan di bulan ramadan rawan disusupi agenda politik.

Bawaslu Jateng mengimbau parpol agar tak memanfaat momentum ramadan untuk kampanye.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan, memanfaatkan ramadan untuk ajang politik sangat tidak etis.

"Sekarang belum masuk jadwal kampanye, kami imbau parpol tidak melakukan kampanye dengan memanfaatkan berbagai kegiatan di bulan ramadan," ucapnya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Rofiuddin, Bawaslu juga melarang semua tindakan yang berbau kampanye yang digelar di lingkungan masjid. 

Semisal menyisipkan pesan kampanye dalam materi kultum mubaligh, hingga melabeli bantuan maupun iming-iming politik uang untuk memilih caleg tertentu.

"Masjid tidak boleh digunakan untuk ajang politik, hal itu jelas diatur dalam PKPU," terangnya.

Baca juga: Ramadan, Parpol Tak Dilarang Bagi Takjil dan Beri Bantuan, Tapi Harus dengan Catatan Ini  

Baca juga: Said PDIP Jatim Akui Bagi Amplop di Masjid, Namun Sangkal untuk Kampanye: Saya Belum Caleg

Menurutnya, bulan ramadan semestinya dijadikan momentum mendekatkan diri kepada sang pencipta. 

Untuk itu dalam pelaksanaan ibadah, parpol tidak diperkenankan memuat unsur kampanye.

Mesmi demikian, ia tak melarang parpol untuk mengadakan berbagai kegiatan keagamaan.

"Parpol boleh mengadakan acara di bulan ramadan misalnya buka bersama. Namun jangan mengisi kegiatan dengan unsur kampaye," paparnya.

Terpisah Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad, juga menyoroti rentannya masjid digunakan untuk ajang kampanye.

Hal tersebut membuat DMI pusat mengeluarkan edaran serta larangan penggunaan masjid untuk kampanye.

Ditegaskannya, kotbah untuk mengarahkan memilih pasangan calon, nama partai, hingga menyelenggarakan pengajian dengan modus kepentingan partai tertentu dilarang oleh DMI.

"Yang boleh dilakukan hanyalah memberikan imbauan kepada jemaah masjid untuk meningkatkan partisipasi pemilu," imbuhnya.

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved