Pemilu 2024
Ramadan, Parpol Tak Dilarang Bagi Takjil dan Beri Bantuan, Tapi Harus dengan Catatan Ini
Parpol tak dilarang bagi takjil atau kegiatan sosial pada bulan ramadan. Apa batasan yang harus dipedomani caleg atau parpol itu?
Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus bagi-bagi uang saat salat tarawih di salah satu masjid di wilayah Madura yang dilakukan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah hingga kini masih jadi perbincangan warganet.
Apa batasan yang harus dipedomani caleg atau parpol jika mereka ingin berbagi saat bulan Ramadan?
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain mengatakan bulan ramadan pastinya banyak yang berlomba lomba untuk berbuat baik.
Tak terkecuali yang dilakukan oleh parpol dan caleg, kegiatan tersebut tidak dilarangan oleh Bawaslu.
Bagi-bagi takjil menggunakan baliho, baju partai dan spanduk partai juga diperbolehkan.
Namun, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye, ajakan, visi misi dan memuat citra diri parpol maupun caleg.
Menurut Husai, parpol tak dilarang melaksanakan sosialisasi atau kegiatan keagamaan di bulan ramadan.
Namun aktivitas itu harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye.
"Jika ada unsur kampanye, misalnya ada narasi mangajak memilih parpol atau caleg pastinya dilarang dan akan mendapat sanksi," terangnya, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Said PDIP Jatim Akui Bagi Amplop di Masjid, Namun Sangkal untuk Kampanye: Saya Belum Caleg
Baca juga: Fokus Awasi Politik Uang, Bawaslu Jateng: Bentuknya Beraneka Ragam Tidak Hanya Cash
Selain menerangkan larangan kegiatan keagamaan yang mengandung unsur kampanye, Husain juga menjelaskan Bawaslu tengah merapatkan barisan bersama Gakumdu.
Di mana kesamaan persepsi terkait regulasi kepemiluan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
Tujuannya agar pandang terhadap pelanggaran pemilu tidak berbeda satu sama lainnya.
"Kami ingin lebih ketat dalam pengawasan, maka dari itu kesamaan persepsi harus terus dilakukan," tandas Husain.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.