Berita Jepara
Kronologi Emak di Jepara Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta Buat Tebus Utang Rp 22 Juta
Kronologinya, pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AT mendatangi rumah Nur Zaini untuk menyewa mobil Avanza.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AT (40), ibu asal Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karena kasus penggelapan.
Dia dibekuk pada 5 Maret 2023 lalu. Penangkapan ini dilakukan atas laporan berinisial ST yang menjadi korban penggelepan AT.
Kronologinya, pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AT mendatangi rumah Nur Zaini untuk menyewa mobil Avanza.
Baca juga: Mobil Rental Dibawa ke Tukang Gadai Tanpa Izin Pemilik, Pasangan Suami Istri Ini Tersandung Hukum
Dalam transaksi itu, AT menyampaikan menyewa mobil berkelir silver metalik itu selama 10 hari. Namun setelah jatuh tempo. Mobil itu tak kunjung dikembalikan.
Setelah ditelusuri ternyata, AT telah menggadaikan mobil itu sebesar Rp 30 juta.
Kepada awak media, Selasa (28/3/2023), AT mengaku melakukan itu karena terdesak lilitan utang.
Ia memiliki utang 22 juta dengan rentenir. Karena sering ditagih, ia nekat menggadaikan mobil tersebut.
Uang hasil gadai itu ia gunakan untuk melunasi utang tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap keberadaan mobil tersebut.
Hasilnya mobil tersebut berada di rumah seorang penadah berinisial MU, warga Gubug, Kabupaten Grobogan. Mobil itu sendiri kemudian dibawa ke Mapolres Jepara sebagai barang bukti.
Atas tindak pidana ini, AT dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Kapolres Jepara menerangkan tersangka AT terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.