Berita Jepara

Kronologi Emak di Jepara Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta Buat Tebus Utang Rp 22 Juta

Kronologinya, pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AT mendatangi rumah Nur Zaini untuk menyewa mobil Avanza.

GOOGLE
Ilustrasi borgol. AT (40), ibu asal Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karena kasus penggelapan.  

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AT (40), ibu asal Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karena kasus penggelapan. 

Dia dibekuk pada 5 Maret 2023 lalu. Penangkapan ini dilakukan atas laporan  berinisial ST yang menjadi korban penggelepan AT.

Kronologinya, pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AT mendatangi rumah Nur Zaini untuk menyewa mobil Avanza.

Baca juga: Mobil Rental Dibawa ke Tukang Gadai Tanpa Izin Pemilik, Pasangan Suami Istri Ini Tersandung Hukum

Dalam transaksi itu, AT menyampaikan menyewa mobil berkelir silver metalik itu selama 10 hari. Namun setelah jatuh tempo. Mobil itu tak kunjung dikembalikan.

Setelah ditelusuri ternyata, AT telah menggadaikan mobil itu sebesar Rp 30 juta.

Kepada awak media, Selasa (28/3/2023), AT mengaku melakukan itu karena terdesak lilitan utang.

Ia memiliki utang 22 juta dengan rentenir. Karena sering ditagih, ia nekat menggadaikan mobil tersebut.

Uang hasil gadai itu ia gunakan untuk melunasi utang tersebut.  

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan,  pihaknya melakukan penelusuran terhadap keberadaan mobil tersebut. 

Hasilnya mobil tersebut berada di rumah seorang penadah berinisial MU, warga Gubug, Kabupaten Grobogan. Mobil itu sendiri kemudian dibawa ke Mapolres Jepara sebagai barang bukti.

Atas tindak pidana ini, AT dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

Kapolres Jepara menerangkan tersangka AT terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved