Berita Nasional

Ayah David Tarik Pemberian Maaf untuk Mario Dandy Cs, Jo Khawatir Itu Jadi Celah Meringankan

Jonathan Latumahina tak sudi maaf yang diberikannya jadi celah meringankan hukuman bagi Mario Dandy Cs, ayah David menarik maaf yang diberikan.

Facebook Sri Mulyani Indrawati
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersalaman dengan Jonathan Latumahina, ayah David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak dari eks pegawai Ditjen Pajak. Sri Mulyani langsung menjenguk David setibanya di Tanah Air, Sabtu (25/2/2023). 

"Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir."

"Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya.

Selain di Twitter, Jo juga mengunggah pesan serupa di akun Facebook miliknya.

Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

AG kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved