Berita Semarang

Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Tidak Tutup saat Ramadan, Ini Pengaturan Jam Bukanya

Tempat hiburan di Kota Semarang tidak sepenuhnya tutup saat bulan Ramadan, hanya saja jam operasionalnya diatur berdasar SK Wali Kota.

itoday
Ilustrasi tempat hiburan malam - Tempat hiburan di Kota Semarang tidak sepenuhnya tutup saat bulan Ramadan. Hanya, jam buka dan operasionalnya diatur berdasarkan SK Wali Kota. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tempat hiburan di Kota Semarang tidak sepenuhnya tutup saat bulan Ramadan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengatur jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang.

Hal ini untuk menciptakan rasa saling menghormati antar umat beragama. 

Aturan tertuang dalam surat edaran dan telah ditandatangani oleh Wali Kota dengan Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023. 

Dalam surat tersebut, disebutkan seluruh usaha tempat hiburan ditutup mulai 21 - 22 Maret 2023.

Kemudian, selama Ramadan, jam operasional diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar mulai pukul 18.00 - 01.00.

Namun, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00. 

Panti pijat refleksi dan SPA sehat buka mulai 10.00 - 22.00.

Panti pijat buka mulai 15.00 - 22.00.

Billiard buka mulai pukul 10.00 - 24.00. 

Sedangkan selama perayaan Hari Raya Idulfitri, seluruh tempat hiburan tutup mulai 20 - 24 April. 

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso meminta masyarakat saling menghormati selama Ramadan.

Salah satunya, penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan saat puasa. 

"Untuk menjaga pelaksanaan bulan auci Ramdan, minuman beralkohol kususnya di tempat-tempat hiburan diharapkan tidak dijual terlebih dahulu," papar Wing, Selasa (21/3/2023). 

Pihaknya juga mengimbau tempat hiburan tetap mengantisipasi potensi pandemi Covid-19 meningkat lagi.

Sehingga, diharapjan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. 

Jika ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan tindakan yustisi. 

"Kami harapkan teman-teman di Semarang mematuhi peraturan tersebut," ucapnya. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved