Berita Kudus

Asuransi Lahan Sawah Puso di Kudus Cair Bulan Akhir Maret 2023

Dispertanpangan Kudus juga berupaya agar para petani yang merugi akibat puso bisa mendapatkan klaim asuransi melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rezanda Akbar
Petani Kudus bernama Abdul Aziz mengumpulkan sisa-sisa padi yang bisa diselamatkan saat banjir menggenangi sawah yang digarapnya. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Selain berusaha mengendalikan harga pangan, Dispertanpangan Kudus juga berupaya agar para petani yang merugi akibat puso bisa mendapatkan klaim asuransi melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Rencananya pada akhir Maret 2023 ini klaim pencairan asuransi petani yang rugi karena puso bisa cair.

Saat ini proses pencairan asuransi tengah berproses di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) di Jakarta. Jumlah lahan pertanian yang diklaimkan mencapai 407 hektare. Posisi lahan sebanyak itu berada di Kecamatan Undaan dan Mejobo.

“Harapan kami bisa cair bulan ini, kami upayakan koordinasi agar akhir bulan ini bisa cair,” kata Sub Koordinator Tanaman Pangan Dispertanpangan Kudus, Arin Nikmah.

Baca juga: Terendam Banjir Dua Pekan Lebih, Sawah Petani Undaan Kudus Terancam Puso

Untuk proses pencairan, Dispertanpangan Kudus dibantu oleh Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, sebab proses pencairan cukup lama karena harus melalui pusat terlebih dulu. Sebisa mungkin akhir bulan ini bisa cair.

Dispertanpangan Kudus menghitung kerugian akibat puso karena terendam banjir mencapai Rp 50 miliar. Kalkulasi kerugian itu dihitung berdasarkan umur padi dan luas lahan.

Dari data dinas ada sebanyak 3.486 hektare tanaman padi yang puso. Sebanyak 219,5 hektare di antaranya berumur satu sampai 45 hari setelah tanam (HST). Kemudian 3.266 hektare sisanya merupakan tanaman padi berumur lebih dari 45 HST.

Pengajuan klaim asuransi usaha tani memiliki sejumlah kriteria untuk bisa dilakukan proses ganti rugi. Namun yang paling utama adalah lahan persawahan yang puso sudah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Kemudian lahan sawah yang diklaimkan harus benar mengalami puso minimal 75 persen dari total luasan lahan yang didaftarkan. Ini nantinya akan dibuktikan dengan pengecekan di lapangan. Luas lahan petani yang bisa diklaimkan juga maksimal 2 hektare, sehingga tidak bisa mencakup keseluruhannya.(goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved