Berita Kudus
Festival Dandangan Kudus Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Dandangan merupakan festival yang diadakan untuk menandai dimulainya ibadah puasa pada bulan Ramadan di Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Festival Dandangan Kudus telah tercatat sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karenanya, pemerintah kabupaten terus berupaya mempertahankan tradisi tersebut setiap menjelang Ramadan.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.id, Dandangan merupakan festival yang diadakan untuk menandai dimulainya ibadah puasa pada bulan Ramadan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Pengusaha UMKM Manfaatkan Promosi Dagangan Pasar Dandangan Kudus
Seperti halnya Dugderan, puncak seremoni Dandangan dilakukan dengan memukul bedug Masjid Menara Kudus untuk menandai awal bulan puasa.
Kata Dandangan berasal dari onomatope suara bedug yang resonansinya menimbulkan suara nyaring (dang!). Dari situ kemudian suara bedug sebagai penanda awal Ramadan disebut dengan Dandangan.
Mula-mula Dandangan adalah tradisi berkumpulnya para santri di depan Masjid Menara Kudus setiap menjelang Ramadan untuk menunggu pengumuman dari Sunan Kudus perihal penentuan awal Ramadan.
Seiring berkembangnya waktu, momentum tersebut dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan di sekitar masjid
“Saat ini tradisi Dandangan juga dikenal masyarakat sebagai pasar malam yang ada setiap menjelang Ramadan,” tulis laman Kemendikbud.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menggelar tradisi Dandangan setelah tiga kesempatan sebelumnya vakum karena pandemi Covid-19.
Selain melestarikan tradisi, Dandangan juga menjadi ajang untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan melalui pasar rakyat yang digelar di sepanjang Jalan Sunan Kudus, Alun-alun Simpang Tujuh, dan Jalan Ramelan.
Bupati Kudus HM Hartopo , mengatakan, pasar rakyat saat Dandangan menjadi ajang promosi produk UMKM yang cukup manjur.
Sebab dalam tradisi ini tidak hanya warga Kudus saja yang datang. Orang dari berbagai daerah juga akan datang untuk turut serta meramaikan tradisi tahunan yang masyhur di Kabupaten Kudus.
"Harapannya produk UMKM kita dapat dikenal masyarakat luas melalui momentum Dandangan ini," katanya.
Oleh karenanya, dalam tradisi Dandangan pemerintah mengutamakan para pelaku UMKM untuk membuka lapak di pasar rakyat. Para pelaku UMKM ada 75 persen, sisanya baru para pelaku usaha dari daerah lain.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto mengatakan bahwa tradisi dandangan akan berlangsung selama 12 hari. Terhitung mulai dibukanya pada tanggal 11 hingga 22 Maret 2023 kedepan.
Pihaknya menyebut ada sebanyak 620 pedagang baik dari dalam maupun luar daerah yang meramaikan dandangan. Secara rinci, sebanyak 461 pedagang berasal Kudus, sedangkan 159 pedagang lainnya dari luar daerah. (goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/wahana-festival-dandangan-kudus.jpg)