Berita Kudus
Komisi C DPRD Kudus Sidak Jalan Rusak Kampus IAIN
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah ruas jalan kabupaten yang rusak.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah ruas jalan kabupaten yang dilaporkan rusak, Rabu (15/3/2023).
Satu di antaranya adalah ruas jalan kabupaten di depan Kampus IAIN Kudus yang mengalami rusak parah.
Sidak ini dilakukan Komisi C setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan beberapa OPD atau instansi terkait sepekan yang lalu. Dengan harapan agar PUPR segera mungkin memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat hujan dan banjir.
Baca juga: Pemkab Kudus Janji Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Secara Bertahap
Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo mengatakan, pihaknya prihatin banyaknya aduan masyarakat terkait jalan rusak di Kabupaten Kudus.
Baik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Kata dia, sidak ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi jalan di wilayah Kabupaten Kudus, agar bisa segera diperbaiki dengan mengacu pada skala prioritas.
"Kami prihatin dengan kondisi jalan yang rusak saat ini. Kami cek kelengkapan infrastruktur penunjang kerja PUPR, apakah fasilitas sudah mendukung. Karena masyarakat semakin banyak yang mengeluhkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan," terangnya.
Menurut Rochim, Dinas PUPR bisa menggunakan anggaran dana yang bersumber dari Dana Pemeliharaan Rutin untuk memperbaiki jalan rusak sementara waktu.
Termasuk ruas jalan rusak, meski sudah diprogramkan untuk diperbaiki dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sumber dana lainnya. Mengingat sumber dana lainnya masih membutuhkan tahapan dalam penggunaannya.
Bagi dia, cuaca bukan menjadi persoalan serius, sehingga tetap bisa lakukan pekerjaan di lapangan.
"Jangan menunda waktu, segera perbaiki, dan jangan sampai ada keterlambatan. Gunakanlah pihak ketiga agar penanganan jalan bisa dilakukan serentak, secepat mungkin karena harus kerja cepat," tuturnya.
Rochim berharap, kinerja PUPR lebih akuntable dalam melakukan pemeliharaan jalan. Pihaknya bakal berupaya agar jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki, supaya tidak menimbulkan kecelakaan.
Sekretaris Komisi C, Superiyanto menambahkan, sidak ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekaligus melihat langsung sejauh mana kerja PUPR dalam memperbaiki jalan rusak selama ini.
Kata dia, jalan adalah kebutuhan masyarakat yang harus senantiasa diperhatikan pemerintah daerah melalui dana perawatan rutin.
Superiyanto berharap, kerja cepat dari PUPR diharapkan bisa menepis pandangan kurang baik dari masyarakat.
"Dana rutin perawatan jalan yang sudah dianggarkan segera digunakan. Kegiatan jangan vakum, seolah-olah kepentingan dan kebutuhan masyarakat terabaikan," ujarnya.
Dia menegaskan, pemanfaatan dana perawatan jalan harus digunakan selektif. Karena kebutuhan perbaikan jalan yang perlu diperhatikan mencakup ratusan kilo meter. Apalagi, perbaikan jalan kabupaten terhenti dalam dua tahun terakhir.
Superiyanto menyebut, anggaran APBD murni dan dana perawatan rutin berbeda, dengan nominal yang berbeda pula. Sehingga, dana perawatan rutin seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki sementara jalan-jalan yang rusak.
"Kalau jalan rusak tidak teratasi, kasihan masyarakat. Dalam rangka agar kepentingan publik bisa terakomodir dan terfasilitasi," harapnya.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.