Berita Kudus

Polres Kudus Tuntaskan 11 Kasus Pidana Kurun Waktu Sebulan

Polres Kudus berhasil menuntaskan 11 kasus pidana dalam kurun waktu sebulan di kurun waktu Februari hingga Maret.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rezanda Akbar
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polres Kudus berhasil menuntaskan 11 kasus pidana dalam kurun waktu sebulan di kurun waktu Februari hingga Maret

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, ada 11 kasus pidana yang telah diungkap. 

Rinciannya, 11 kasus pidana yang ditangani berupa kasus judi sebanyak lima perkara, satu perkara curanmor, pencurian handphone sebanyak tiga perkara, pencurian di pasar sebanyak satu perkara, dan penggelapan motor satu perkara.

"Ada sebelas perkara dalam sebulan di kurun waktu Februari hingga Maret yang berhasil kami ungkap. Ada judi togel juga berhasil kami ungkap," katanya, dikutip Selasa, (14/3/2023).

Untuk kasus curanmor tersebut saat ini sedang dalam proses pengembangan.

Apalagi, Kapolres Kudus mengatakan bahwa mendekati Ramadan ini memang sedang marak kejadian curanmor.

"Saat ini kami sedang melakukan proses pengembangan curanmor karena memang akhir-akhir ini banyak kasus Curanmor. Kami juga memperketat penjagaan di wilayah Kudus," jelasnya. 

Selain itu, kasus spesialis pencurian handphone sopir truk juga ikut diungkap. 

Kasus tersebut juga di resahkan oleh para sopir truk yang dicurhatkan kepada Kapolres langsung. 

"Ini langsung dicurhatkan saat Jumat Curhat, untuk itu kasus pencurian handphone sopir truk langsung kita selesaikan," katanya. 

Lalu, dia juga menjelaskan kasus pencurian di pasar yang tersangkanya perempuan. 

Tersangka bergerak saat korban yang merupakan pedagang sedang lengah.

"Kemudian ada penggelapan motor yang modusnya pelaku COD dengan korban," imbuhnya. (Rad) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved